Mengapa Dana Pensiun Tidak Perlu Dicairkan Berkala: Cara Sekaligus yang Lebih Baik!

by -36 Views

MK Putuskan Keputusan yang Signifikan Terkait Dana Pensiun

Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut berkaitan dengan pencairan dana pensiun peserta sukarela yang harus dilakukan secara bertahap.

Pencairan Dana Pensiun dari UU P2SK

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK yang berkaitan dengan pencairan dana pensiun bertahap dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pemohon uji materiil terdiri dari delapan pekerja/pensiunan, seperti Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah, yang mempermasalahkan kepesertaan secara sukarela dalam program dana pensiun. Mereka merasa tidak memiliki pilihan lain selain menerima pembayaran pensiun secara berkala atau sekaligus.

Efek Putusan MK terkait Pembayaran Dana Pensiun

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini berdampak pada ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara bertahap, yang menjadi fokus perdebatan dalam sidang.

Melalui penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK juga menegaskan bahwa pasal-pasal terkait pembayaran dana pensiun sukarela harus diinterpretasikan sesuai dengan kehendak peserta. Pembayaran manfaat pensiun yang bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala, tanpa adanya batasan kuota pembayaran maksimal sebesar 20% sekaligus.

Demikianlah, MK telah memberikan keputusan yang dianggap signifikan terkait pencairan dana pensiun sesuai dengan UU P2SK, dalam rangka menjaga hak-hak konstitusional peserta dana pensiun swasta.

Source link