Misteri Media Luar Sorot Sampah dan Tikus di Bali

by -30 Views

Bali Kewalahan dengan Masalah Sampah, Benarkah?

Jakarta, CNBC Indonesia – Bali, pulau dewata yang menjadi destinasi wisata populer dunia, kini tengah dirundung masalah serius terkait sampah. Beberapa media asing, termasuk laman asal Prancis, AFP, telah mengangkat isu ini dalam artikel berjudul “Bali Drowning in Trash After Landfill Closed”.

Sampah dan Konsekuensinya untuk Bali

Laman AFP melaporkan bahwa pembatasan terhadap tempat pembuangan sampah terbesar di Bali telah memunculkan dampak yang serius. Sejak awal April, larangan menggunakan tempat pembuangan sampah ini telah diberlakukan, namun tanpa adanya alternatif yang disediakan, sampah menumpuk di jalanan, menarik tikus, dan bahkan dibakar oleh warga setempat. Akibatnya, asap yang dihasilkan menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga sekitar.

Sebagian pemilik usaha di Bali bahkan terpaksa menyewa perusahaan swasta untuk membersihkan sampah di sekitar kios mereka. Bau tak sedap yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah juga menjadi alasan utama mengapa calon pelanggan menjadi enggan untuk membeli.

Keluhan Turis dan Tindakan Pemerintah

Keluhan dari para turis di Pulau Bali juga tidak terhindarkan. Pantai Kuta, yang merupakan salah satu destinasi wisata populer di Bali, seringkali diselimuti oleh sampah plastik dan kantong-kantong sampah yang menumpuk di tempat parkir. Para pengunjung, termasuk Justin Butcher dari Australia, mengeluhkan keberadaan tikus dan aroma tak sedap akibat sampah tersebut.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengkonfirmasi bahwa pemerintah daerah telah memberlakukan aturan terkait pembuangan sampah. Mereka yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Pemerintah Bali juga berencana untuk mengizinkan pembuangan sampah terbatas di Suwung sebagai solusi sementara hingga akhir Juli. Namun, mulai Agustus, pemerintah berkomitmen untuk menghentikan seluruh tempat pembuangan sampah terbuka di seluruh Bali, meskipun masih belum jelas alternatif pengelolaan sampah yang akan diterapkan.

Larangan terhadap pembuangan sampah terbuka sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun implementasinya belum merata.

Source link