Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menjadi tonggak baru dalam menegaskan kembali pentingnya pemahaman batasan antara tanggung jawab pidana dan risiko inheren dalam keputusan bisnis pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan BUMN. Di tengah tuntutan efisiensi korporasi dan pengawasan hukum negara, hukum pidana sering kali terlalu cepat diterapkan pada kasus kerugian perusahaan yang notabene adalah risiko wajar dari kegiatan bisnis.
Paradigma business judgment rule (BJR) kembali mencuat seiring perdebatan ini. BJR menjadi landasan proteksi hukum bagi para pengambil keputusan di perusahaan untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa khawatir setiap kegagalan akan langsung bernuansa kriminalisasi. Asalkan kebijakan yang diambil didasari prinsip kehati-hatian, rasionalitas, itikad baik, dan tanpa kepentingan pribadi, kerugian yang timbul seharusnya dipandang sebagai konsekuensi bisnis, bukan pelanggaran hukum.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menyebutkan bahwa proteksi BJR telah tertanam dalam regulasi, seperti pada UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan itu menggarisbawahi pentingnya tata kelola perusahaan yang sehat—meliputi transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tanggung jawab. Dengan demikian, selama proses pengambilan keputusan sudah mengikuti pedoman ini, para direksi berhak mendapat perlindungan dari tuntutan pidana.
Namun kenyataan di lapangan sering berseberangan. Menurut Ari, aparat penegak hukum, meskipun mulai mengenali prinsip BJR, implementasinya kerap belum konsisten. Salah satu sebab utama adalah perbedaan kerangka penilaian. Dunia usaha menilai kebijakan berdasarkan situasi saat kebijakan diambil (ex ante), sementara audit negara cenderung menilainya dari hasil akhir (ex post). Akibatnya, keputusan yang semula masuk akal bisa dianggap keliru setelah terjadi perubahan kondisi.
Putusan MK Nomor 28/2026 sendiri mempertegas bahwa kerugian negara yang dimaksud harus bersifat riil, terukur, dan dapat dibuktikan dengan jelas. Konsep actual loss inilah yang menjadi standar baru, menggantikan praktik lama yang membolehkan penggunaan perkiraan potensi kerugian atau keuntungan yang tidak tercapai sebagai dasar tuntutan pidana. Artinya, tidak semua kerugian bisnis dapat digolongkan sebagai kerugian negara yang dapat dipidana.
Selain itu, MK juga memperjelas bahwa tugas menetapkan kerugian negara berada sepenuhnya di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, hasil audit atau perhitungan lembaga lain—misalnya BPKP, auditor independen, atau akuntan publik—tidak bisa dijadikan patokan tunggal penetapan kerugian negara.
Ironisnya, Ari mengamati praktik penegakan hukum masih sering bertumpu pada hasil audit lembaga selain BPK. Hal ini menciptakan inkonsistensi antara putusan pengadilan dan tindakan di lapangan, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pengelola BUMN.
Kritiknya, hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dalam menangani persoalan bisnis negara. Jalur administratif, perdata, atau tata usaha negara seyogianya didahulukan dalam mengatasi kesalahan non-kriminal. Langkah pemidanaan sepatutnya diambil jika ditemukan unsur kesengajaan, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang yang jelas.
Pandangan serupa diungkapkan Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menegaskan, dunia bisnis tidak lepas dari perubahan dan fluktuasi yang sering di luar kendali pengambil keputusan. Karena itu, penilaian terhadap kebijakan manajemen harus mempertimbangkan apakah proses pengambilan keputusan sudah memuat itikad baik, sikap hati-hati, mitigasi risiko, dan bebas benturan kepentingan. Prinsip BJR, menurut Topo, perlu diinternalisasikan agar pengambil keputusan bisnis tidak disalahkan hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan waktu awal keputusan dibuat.
Walaupun BJR belum diatur tegas dalam hukum pidana Indonesia, Topo menilai kecenderungan hakim dalam mengakomodasi nilai-nilai BJR di putusan pengadilan merupakan kemajuan positif. Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan standar penegakan hukum yang konsisten dan proporsional.
Kesimpulannya, dinamika antara bisnis, audit negara, dan hukum pidana masih memerlukan pematangan dalam pelaksanaannya. Jika tidak, risiko kriminalisasi terhadap pelaku bisnis yang bertindak profesional akan terus mengancam inovasi, keberanian mengambil keputusan, dan kemajuan BUMN maupun badan publik lainnya. Pemisahan tegas antara kerugian akibat manajemen risiko dan tindak pidana mesti ditegakkan agar hukum dapat benar-benar berfungsi melindungi, bukan menghambat, tata kelola sektor publik dan korporasi.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





