Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang terlibat dalam penipuan digital di Kamboja dan Filipina tidak selalu merupakan korban. Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR, Mahendra menyoroti fakta bahwa sebagian WNI secara langsung terlibat sebagai pelaku atau scammer, sehingga telah melanggar hukum pidana. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 26/01/2026).
OJK Bantah WNI Scammer Korban Perdagangan Manusia





