Pajak Benar-Benar Berburu di Kebun Binatang, Inilah Bukti-Buktinya!

by -363 Views

Pajak Masih “Berburu di Kebun Binatang”, Ini Alasan Istilah Itu Masih Relevan

Istilah “berburu di kebun binatang” mendadak ramai dibicarakan setelah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyebutnya dalam debat pada Jumat, 22 Desember 2023. Ungkapan itu dipakai Gibran untuk menolak strategi lama dalam mengerek rasio perpajakan, sekaligus menekankan pentingnya memperluas basis wajib pajak lewat pembukaan ruang usaha baru.

“Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang. Kita ingin memperluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan,” kata Gibran dalam debat tersebut.

Makna di Balik Istilah yang Viral

Di dunia perpajakan, istilah itu sebenarnya bukan hal baru. “Berburu di kebun binatang” atau kerap juga disebut “berburu macan di kebun binatang” merujuk pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan memaksimalkan potensi dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Dalam praktiknya, strategi ini dikenal sebagai intensifikasi pajak.

Intensifikasi dilakukan dengan menggali lebih dalam data dan informasi wajib pajak yang sudah masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan formal maupun material, sehingga penerimaan negara bisa terdongkrak tanpa harus menambah terlalu banyak wajib pajak baru.

Berbeda dengan Ekstensifikasi Pajak

Kebalikan dari intensifikasi adalah ekstensifikasi pajak. Jika intensifikasi diibaratkan berburu di kebun binatang, maka ekstensifikasi lebih dekat dengan “berburu binatang di hutan”. Artinya, otoritas pajak harus mencari dan menjaring wajib pajak baru dari luar sistem yang sudah ada.

Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu memanfaatkan pemetaan wilayah, potensi usaha, hingga teknologi agar jumlah wajib pajak terdaftar terus bertambah. Inilah bagian yang tampaknya dimaksud Gibran ketika berbicara soal memperluas “kebun binatang”.

Data DJP Masih Menunjukkan Ruang Ekstensifikasi Terbatas

Jika melihat data yang dihimpun CNBC Indonesia, strategi ekstensifikasi dalam dua tahun terakhir memang belum terlalu agresif. Penambahan wajib pajak baru berada di bawah 50 ribu, jauh lebih kecil dibandingkan tiga tahun sebelumnya yang sempat menembus 1 juta wajib pajak baru.

Laporan Tahunan DJP 2022 mencatat jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi hanya 34.599. Angka itu jauh tertinggal dari 2019 yang mencapai 1,26 juta. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ruang untuk menambah basis pajak masih besar, tetapi hasilnya belum konsisten dari tahun ke tahun.

Pemerintah sebenarnya sudah menempuh sejumlah langkah untuk memperluas basis pajak. Di antaranya melalui program tax amnesty, pemajakan terhadap profesi baru seperti influencer, serta penerapan core tax administration system sebagai teknologi informasi untuk mendukung otomasi proses bisnis DJP.

Data DJP juga menunjukkan tax amnesty pada 2015 memberi dorongan besar terhadap jumlah wajib pajak. Angkanya naik dari 30 juta pada 2014 menjadi 66,35 juta pada 2021, menandakan bahwa ekstensifikasi masih menjadi jalur penting ketika penerimaan pajak ingin ditingkatkan tanpa hanya mengandalkan wajib pajak yang sama.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.