Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta, CNBC Indonesia – Program sertifikasi tanah tanpa biaya kini telah disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis sepanjang tahun ini.
Terobosan Pemerintah untuk MBR
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, program ini menjadi terobosan luar biasa untuk memberikan kepastian hukum kepada MBR terkait kepemilikan rumah dan tanah. Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dengan total kuota hingga 8 juta penerima sertifikat hingga tahun 2028. Target penerbitan 1 juta sertifikat pada tahun 2026 merupakan langkah awal dari program ini.
3 Kelompok Masyarakat yang Terjangkau Program
Menurut Nusron, ada tiga kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis ini. Mulai dari penerima bantuan perumahan seperti BSPS, penerima program FLPP yang ingin meningkatkan status sertifikat, hingga masyarakat yang membangun rumah mandiri namun termasuk dalam MBR. Persyaratan untuk ikut program sertifikasi gratis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan akses MBR terhadap kepastian hukum atas tanah dan rumah yang mereka miliki sesuai dengan visi pemerintah dalam mengatasi masalah kepemilikan tanah di Indonesia.





