Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Pada 1 Juni 2026, Pemerintah mengumumkan pemberlakuan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa eksportir sumber daya alam diwajibkan untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Hal ini ditujukan agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas, mendukung stabilitas nilai tukar, dan membiayai pembangunan nasional.
Penempatan DHE SDA dan Insentif Bagi Pelaku Usaha
Berdasarkan regulasi yang berlaku, eksportir sektor nonmigas harus menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
Sebagai dukungan, Pemerintah memberikan insentif berupa kemudahan dan fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan ini. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh bahkan bisa mencapai 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.
Pendekatan kebijakan terhadap DHE SDA tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban, namun juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang turut menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui repatriasi devisa hasil ekspor. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian regulasi dan manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.
Fleksibilitas bagi Eksportir dengan Afiliasi Internasional
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada eksportir yang memiliki afiliasi dengan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Hal ini dilakukan agar arus perdagangan dan investasi tetap lancar, sekaligus menjaga kontribusi devisa hasil ekspor SDA untuk pembangunan nasional.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah baru ini, diharapkan retensi devisa di dalam negeri akan meningkat pesat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.




