Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Tindakan ini dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta Selatan.
Dadan Hindayana, yang mengenakan rompi berwarna merah muda, diam-diam digelandang oleh penyidik Kejaksaan Agung ke dalam mobil tahanan. Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait penahanan ini.
Proses Penyelidikan di Kantor BGN
Selain penahanan Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini dimulai sejak dini hari dan masih berlanjut hingga saat ini. Pihak Kejaksaan Agung yang turut serta dalam penggeledahan ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, tindakan ini sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Pada akhirnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sejauh ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat mantan kepala BGN ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya terkait penahanan Dadan Hindayana dan hasil penyidikan yang tengah berlangsung.




