MPPPI Ingatkan Pentingnya Pembuktian dalam Proses Peradilan
Jakarta, aspirasipublik.com – Menyikapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Woro Kumolo Diah Izmi, Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), menekankan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan masih harus melalui proses pembuktian yang sah berdasarkan hukum acara pidana.
Mekanisme Pembuktian yang Sah
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penegakan asas praduga tak bersalah merupakan hal yang sangat penting. Woro menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan Jaksa atau saksi di persidangan belum bisa menjadi fakta hukum secara otomatis. Menurutnya, Majelis Hakim adalah pihak yang akan menentukan kebenaran fakta itu melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Asas praduga tak bersalah harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat secara umum. Penggunaan nama seseorang dalam persidangan bukan berarti sudah menjadi bukti kesalahan yang dilakukan,” ujar Woro dalam keterangan kepada wartawan.
Penerapan Undang-Undang Pidana
Lebih lanjut, Woro menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana fitnah. Pasal-pasal di dalamnya mengatur konsekuensi hukum bagi tuduhan yang tidak dapat dibuktikan melalui proses peradilan. Woro menekankan bahwa proses hukum harus diselesaikan dengan mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
MPPI juga mengajak semua pihak untuk menghormati independensi Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara dan menekankan bahwa proses peradilan harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah. Woro menegaskan bahwa semua kesimpulan harus bersumber dari proses hukum yang berlaku, bukan dari opini masyarakat.
Dengan demikian, MPPI menekankan pentingnya kesabaran dalam menunggu proses peradilan selesai sebelum membuat penilaian atau kesimpulan yang dapat memengaruhi opini publik secara salah.





