Penyebab Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta Saat Lapor SPT

by -56 Views

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menurut Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan. Pelaporan ini menyusul dinyatakan kurang bayar sebesar Rp 50 juta setelah pelaporan SPT. Kurang bayar dalam sistem perpajakan bisa terjadi terutama bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari beberapa sumber yang dihitung dalam penghitungan pajak sekaligus pemotongan pajak dilakukan secara terpisah. Hal ini bisa menyebabkan selisih antara pajak yang dipotong dan pajak terutang akibat tarif progresif. Sementara itu, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated) untuk memudahkan Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar dan sesuai ketentuan. Kementerian Keuangan juga mengimbau Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib dan tepat waktu. Purbaya menjadi kurang bayar sebesar Rp 50 juta karena penghasilannya di 2025 berasal dari dua tempat berbeda, yakni sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kemudian dilantik sebagai Menteri Keuangan pada September 2025. Menurutnya, bekerja di beberapa tempat berbeda bisa berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak, kecuali jika penghasilan hanya dari satu tempat tertentu.

Source link