Dalam upaya memperkuat sistem layanan kesehatan yang terintegrasi dan legal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini memperluas jenis layanan perizinan tenaga kesehatan dengan membuka perizinan praktik khusus bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Dengan memperluas perizinan kepada ATLM, DPMPTSP tidak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga menegaskan pentingnya legalitas dalam profesi kesehatan.
Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, menyampaikan bahwa tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan, termasuk ATLM, mendapatkan akses layanan perizinan yang setara. Legalitas praktik ATLM sangat penting karena mereka merupakan pendukung utama dalam proses diagnosa medis. Dengan izin praktik resmi, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan kesehatan yang diberikan.
Prosedur pengurusan izin praktik melibatkan berbagai dokumen seperti KTP, STR, ijazah, bukti pelatihan kompetensi, dan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. DPMPTSP Bontang menekankan komitmennya untuk terus mendukung transformasi sektor kesehatan dengan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh ATLM, baik yang bekerja di fasilitas pemerintah maupun swasta. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas tenaga kesehatan di Kota Bontang.

