Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan aturan work from home atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta setiap hari Jumat. Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 yang bertujuan untuk mengubah budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia pada Jumat, 10 April 2026.





