Menteri Keuangan Tunggu Data BPJS untuk Putuskan Penghapusan Pajak JHT
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan terkait rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan belum menentukan kebijakan terkait hal tersebut dan masih dalam proses pengumpulan data.
Status Kebijakan Penghapusan Pajak JHT
Dalam keterangannya, Purbaya menyatakan bahwa diskusi dan evaluasi mengenai penghapusan pajak JHT masih berlangsung, dan belum ada kesimpulan yang diambil hingga saat ini. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga mengaku masih menunggu arahan terkait kebijakan tersebut.
Bimo menambahkan bahwa sebagian besar penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak karena nilai manfaat yang diterima masih di bawah ambang batas pajak sebesar Rp50 juta.
Rencana Kenaikan Ambang Batas
Jika kebijakan ini diterapkan, kemungkinan ambang batas kena pajak akan dinaikkan menjadi Rp100 juta. Menurut Bimo, peningkatan ini diharapkan dapat dipahami oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pekerja, BPJS, dan pemerintah.
Usulan penghapusan pajak JHT ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden KSPI dan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 8 Juli 2026.
Kesimpulan
Dengan masih menunggu data dan arahan lebih lanjut, keputusan terkait penghapusan pajak JHT masih menjadi perdebatan terbuka di tingkat pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima manfaat JHT, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan program Jaminan Hari Tua secara keseluruhan.





