Sensus Ekonomi 2026: Memotret Kondisi Ekonomi RI Secara Komprehensif
Pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di seluruh Indonesia. Acara sensus ini dilakukan setiap 10 tahun sekali untuk memotret struktur usaha dan aktivitas ekonomi, mulai dari skala mikro hingga digital di seluruh Indonesia.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa sensus ekonomi ini dilakukan sesuai dengan UU Statistik 1997. Setiap tahun berakhiran Nol (0), dilakukan sensus penduduk, sementara tahun berakhiran 3, dilakukan sensus pertanian. Sedangkan untuk tahun berakhiran 6, dilakukan sensus ekonomi. Ini merupakan langkah ‘general check up’ atas kondisi ekonomi yang berguna untuk memotret kondisi ekonomi terkini secara komprehensif, mulai dari struktur pelaku usaha dari skala kecil hingga besar untuk mendeteksi apa yang terjadi dalam ekonomi RI.
Manfaat Hasil Sensus Ekonomi 2026
Hasil dari Sensus Ekonomi 2026 nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha untuk melihat peluang, tren ekonomi, serta menjadi dasar atas investasi mendatang. Untuk mensukseskan SE2026, BPS telah melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada pelaku usaha, masyarakat, pemerintah pusat, dan daerah sejak 2 tahun yang lalu.
Langkah yang dilakukan BPS ini untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam Sensus Ekonomi 2026 sehingga data yang didapatkan akan lebih akurat dan mampu mencerminkan kondisi ekonomi RI dengan baik. Diharapkan dengan adanya sensus ekonomi ini, pemerintah dan pelaku usaha dapat membuat keputusan yang lebih strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.





