Soal Pajak JHT: Bos DJP Menunggu Arahan Purbaya

by -35 Views

Pemerintah Akan Tinjau Ulang Aturan Pajak JHT

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali membicarakan rencana peninjauan ulang aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Bimo, evaluasi tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal, sehingga DJP masih menunggu arahan terkait hal ini.

Walaupun begitu, Bimo mengakui bahwa masukan dari pekerja sudah diterima dan sedang dalam proses penelitian. Data dari DJP menunjukkan bahwa 95% penerima manfaat JHT saat ini bebas pajak karena nilai pencairan JHT mereka berada di bawah Rp50 juta.

Kelonggaran PPh Final untuk Pencairan JHT

Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal hingga Rp50 juta. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebagian besar klaim JHT yang dibayarkan memiliki saldo di bawah batas ini dan mendapat insentif pajak 0%.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen dengan syarat pencairan dilakukan dalam dua tahun pertama masa pensiun. Proses perpajakan untuk penarikan JHT saat masih bekerja dilakukan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi.

Permintaan Pekerja Terkait Pajak JHT

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pajak JHT dihapuskan. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan permintaan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Iqbal juga meminta evaluasi terkait potensi pajak progresif atas JHT serta kajian ulang terhadap batasan threshold berlaku.

Menteri Keuangan menanggapi permintaan KSPI dengan akan meninjau kembali aturan pajak JHT. Purbaya juga akan mempertimbangkan dampak ekonomi dari perubahan aturan ini.

Source link