Kalangan buruh menolak keputusan pemerintah yang menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah. Kenaikan upah yang terlalu kecil membuat
Kalangan buruh menolak keputusan pemerintah yang menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah. Kenaikan upah yang terlalu kecil membuat