Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah bahwa penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75% dibatalkan alias kembali seperti sebelum berlakunya UU
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah bahwa penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75% dibatalkan alias kembali seperti sebelum berlakunya UU