Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat ini, rancangan PP (RPP
Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat ini, rancangan PP (RPP