Terungkap! 2 Napi Huni Lapas Mewah di Cibinong Bogor

by -38 Views

Tim Gabungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih menyelidiki keberadaan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari pemeriksaan sementara, dua warga binaan diduga menempati fasilitas tersebut.

Informasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026). Rudi menegaskan, proses terhadap kedua warga binaan tersebut belum selesai.

“Tapi ditemukan ada dua warga binaan, nah ini juga kami sedang proses,” kata Rudi.

Bangunan Hunian Disebut Tidak Berizin

Selain menelusuri pihak yang menempati hunian, Kemenimipas memeriksa legalitas bangunan yang berada di kawasan tersebut. Rudi menyebut bangunan itu dibangun secara swadaya dan tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini ya swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BUMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” ujar Rudi.

Menurut dia, lokasi hunian mewah itu berada di pinggir Sungai Ciliwung. Area tersebut, kata Rudi, sebenarnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Tim juga masih mendalami pengadaan sejumlah fasilitas yang ditemukan di kawasan hunian, termasuk tempat fitness dan simulator golf. Rudi belum menjelaskan pihak yang menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut, tetapi memastikan proses pemeriksaannya berjalan.

“Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya,” ucap Rudi.

Foto Jimmy Masrin dan Dugaan Pembiaran

Rudi turut menanggapi temuan Ombudsman mengenai dugaan adanya foto Jimmy Masrin di salah satu hunian mewah. Keberadaan foto itu menjadi salah satu petunjuk yang sedang ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menempati ruangan tersebut.

“Sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” kata Rudi.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan yang diduga menghuni fasilitas tersebut, tetapi juga kepada pihak yang memungkinkan atau membiarkan penggunaan hunian mewah di dalam lapas.

Berpotensi Masuk Pelanggaran Disiplin

Rudi menyebut hasil investigasi sementara tim gabungan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara.

PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8 mencantumkan tiga bentuk hukuman disiplin berat. Sanksi tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Namun, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian atas dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam kasus hunian mewah di Lapas Cibinong.

Source link