Tether Hadapi Gugatan di New York Terkait Pembekuan Aset Kripto
Perusahaan Tether, yang terkenal dengan stablecoin USDT, kini berada di bawah sorotan karena menghadapi gugatan di New York terkait pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar.
Gugatan tersebut menilai tindakan Tether yang membekukan akses terhadap saldo USDT melanggar hukum. Pengadilan diminta untuk meneliti apakah langkah pembekuan tersebut memiliki dasar yang sah. Kasus ini terdaftar di pengadilan federal New York dengan Tether sebagai tergugat.
Tentang Gugatan
Meski tuduhan dalam gugatan belum terbukti oleh pengadilan, kasus ini menyoroti sengketa seputar pembekuan USDT milik para penggugat. Stablecoin ini dirancang untuk tetap bernilai mendekati USD 1.
Sebuah perusahaan telah menggugat Tether untuk meminta pelepasan aset USDT yang dibekukan senilai USD 42,4 juta. Saat aset dibekukan, pemiliknya tidak diperkenankan untuk mentransfer atau menggunakan token tersebut sampai pembatasan tersebut dicabut.
Kontroversi Tether
Tether sendiri sebelumnya menyatakan memiliki hak untuk membekukan token dalam situasi tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan perusahaan. Namun, kontroversi seputar tindakan ini tetap memiliki dampak yang signifikan dalam industri kripto.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum dan harus melalui serangkaian prosedur sebelum ada keputusan final dari pengadilan terkait kelanjutan dari pembekuan tersebut.





