Central Finansial X (CFX) Mendorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual sebagai Aset Digital di Indonesia
Central Finansial X (CFX) memperluas peran aset kripto di Indonesia dengan mendorong tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai salah satu pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan.
Tokenisasi Kekayaan Intelektual
Direktur Utama CFX, Subani, mengatakan bahwa tokenisasi memungkinkan berbagai karya berbasis hak kekayaan intelektual, seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital, diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.
CFX sebagai penyedia infrastruktur di ekosistem aset kripto berkomitmen mendukung inovasi sekaligus memperluas pemanfaatan aset digital melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dukungan Terhadap Ekosistem Tokenisasi
CFX juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Sebagai bentuk dukungan, CFX aktif berdialog dengan pelaku industri kreatif untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi.
Langkah tersebut dinilai penting karena rekomendasi dari bursa aset kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.





