Konsumen Transaksi Kripto di Indonesia Capai 22,9 Juta
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah konsumen yang melakukan transaksi kripto di Indonesia telah mencapai 22,9 juta. Hal ini terjadi seiring dengan nilai transaksi kripto yang mencapai Rp 20,52 triliun hingga Juli 2026.
Regulatory Framework Kripto di Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Tanah Air. Menurutnya, Indonesia memiliki regulatory framework yang kuat dalam mengawasi aset kripto.
Adi menyatakan bahwa aset kripto tidak lagi dianggap sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026. Hal ini berdampak pada perubahan kerangka pengaturan mengenai aset kripto di Indonesia.
Penguatan Regulasi untuk Pertumbuhan Industri yang Aman
Adi menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk menjaga pertumbuhan industri kripto yang aman dan bertanggung jawab. Proses transisi pengawasan aset kripto dari otoritas perdagangan berjangka ke OJK telah berlangsung selama sekitar dua tahun dan kini pengawasan aset kripto sepenuhnya berada di bawah OJK.
Dengan pertumbuhan jumlah konsumen yang signifikan dalam transaksi kripto, langkah-langkah regulasi yang kuat menjadi kunci untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan industri kripto di Indonesia.





