Wamenkeu Ungkap Kabar Terbaru Cukai Minuman Manis

by -80 Views

Rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027 masih belum memperoleh kepastian dari pemerintah. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan kebijakan tersebut masih dikaji, meski Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui pencantumannya dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

“Kita lihat kondisinya dulu, kita kaji lagi ya,” kata Juda kepada wartawan saat ditemui di Bank Indonesia (BI), Kamis (24/9/2026).

Juda juga belum memberikan kepastian mengenai perubahan target penerimaan dari cukai MBDK. Sebelumnya, target tersebut disebut dipatok Rp6 triliun, tetapi dalam pembahasan untuk 2027 angkanya menjadi Rp1,6 triliun.

“Belum, saya belum terapin, nanti saja,” ujar Juda ketika ditanya mengenai penurunan target tersebut.

Banggar dorong kebijakan tidak ditunda

Pernyataan pemerintah itu muncul pada hari yang sama ketika Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK tidak semestinya kembali ditunda. Menurut Said, kebijakan tersebut sudah tertunda selama tiga tahun.

“Iya, sudah waktunya, kan sudah tertunda 3 tahun,” kata Said saat ditemui di DPR, Kamis (24/9/2026).

Banggar DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pengenaan cukai MBDK untuk dimasukkan dalam RUU APBN 2027. Namun, pernyataan Juda menunjukkan bahwa pemerintah masih menilai kondisi dan mengkaji kembali rencana penerapan kebijakan tersebut.

Risiko terhadap penerimaan negara

Said menilai penundaan kembali dapat mempersempit ruang pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kebutuhan tambahan penerimaan yang semakin besar serta komitmen Banggar dan pemerintah untuk menjaga defisit APBN.

Menurut dia, apabila cukai MBDK kembali ditunda, pemerintah akan menghadapi tantangan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan penerimaan. Said menyebut target penerimaan negara dapat meningkat hampir Rp400 triliun.

“Kalau tertunda lagi, target penerimaannya aja naik hampir Rp400 triliun, mau ambil dari mana? Padahal komitmen Banggar dan Pemerintah sama-sama jaga defisit APBN,” jelas Said.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan antara pemerintah dan Banggar DPR RI. Pemerintah masih menyatakan rencana cukai MBDK berada dalam tahap pengkajian, sementara Banggar mendorong agar kebijakan yang telah tertunda selama tiga tahun itu mulai diterapkan pada 2027.

Source link