Investor Amerika Serikat (AS) dilaporkan kehilangan sekitar USD 11,4 miliar atau Rp 193,90 triliun akibat penipuan kripto pada tahun 2025. Berdasarkan laporan yang baru dikeluarkan oleh Biro Investigasi Federal (FBI), kerugian dari penipuan kripto meningkat 22% dari tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa skala penipuan semakin meningkat. Penipuan investasi kripto dianggap sebagai penipuan jangka panjang yang canggih, dimana melibatkan manipulasi psikologis, penampilan legitimasi, dan eksploitasi.
Menurut laporan Crypto Crime Report yang dikutip dari Yahoo Finance, penipuan kripto saat ini banyak dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir di Asia. Banyak dari kelompok ini menggunakan korban perdagangan manusia sebagai pekerja paksa untuk menjalankan operasi penipuan tersebut. Identitas penipuan, penipuan bursa kripto, dan penipuan yang melibatkan kecerdasan buatan (AI) semakin meningkat, melebihi kerugian yang diakibatkan oleh serangan siber.
FBI mencatat bahwa jumlah korban penipuan kripto telah meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, terdapat 181.565 pengaduan yang melibatkan penipuan kripto, dengan rata-rata kerugian individu sebesar USD 62.604 atau Rp 1,06 miliar. Bitcoin (BTC) menjadi aset kripto yang paling sering terlibat dalam penipuan tersebut, dimana hampir 18.600 pelapor kehilangan lebih dari USD 100.000 masing-masing.
Laporan FBI menyoroti bahwa penipuan kripto saat ini menjadi salah satu aspek dari lonjakan penipuan daring secara keseluruhan. Warga AS sendiri telah mengajukan lebih dari satu juta pengaduan kejahatan siber kepada lembaga penegak hukum federal pada 2025, dengan kerugian melebihi USD 20,8 miliar. Penipuan dan kecurangan mendominasi kerugian yang terjadi tahun lalu, menggambarkan bahwa ancaman digital semakin berkembang pesat.
Sebagai informasi, setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab individu. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.





