Warga Ohio Dihukum 9 Tahun Penjara karena Skema Ponzi
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang warga Ohio bernama Rathakishore Giri. Giri terbukti melakukan skema penipuan investasi dengan ponzi selama bertahun-tahun, yang menghasilkan kerugian mencapai USD 10 juta atau sekitar Rp 176,75 miliar.
Giri Mengaku Bersalah
Berdasarkan informasi dari the block, Rathnakishore Giri mengaku bersalah atas dakwaan penipuan melalui transfer elektronik yang dilakukannya pada tahun 2024. Dalam pengakuan bersalahnya, Giri juga mengungkapkan bahwa ia terus meminta dana dari investor meskipun telah mengajukan pengakuan bersalah.
Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Giri secara menyesatkan menjanjikan kepada investor bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan besar tanpa risiko terhadap jumlah investasi pokok yang mereka berikan. Namun, kenyataannya, Giri menggunakan uang dari investor baru untuk membayar investor lama, yang merupakan ciri khas dari skema Ponzi.
Skema Derivatif Bitcoin
Selain itu, Giri juga diduga menjalankan skema derivatif Bitcoin melalui beberapa entitas, termasuk SR Private Equity, LLC, dan NBD Eidetic Capital, LLC, sejak tahun 2019. Tindakan hukum terhadap Giri telah dilakukan oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan Departemen Kehakiman karena lima tuduhan penipuan melalui transfer elektronik.
Menurut Pusat Pengaduan Kejahatan Internet FBI, kerugian terkait kripto telah meningkat menjadi lebih dari USD 11 miliar pada tahun 2025. IC3 menerima ribuan pengaduan terkait kripto setiap tahunnya, dengan lansia seringkali menjadi target utama penipuan investasi.





