Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Terbanyak

by -58 Views

Kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena yang kerap disebut “kumpul kebo” itu juga sempat menjadi perhatian karena terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu gambaran mengenai praktik tersebut tercatat di Manado, Sulawesi Utara.

Berdasarkan analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebanyak 0,6 persen penduduk kota Manado tercatat melakukan kohabitasi. Data itu disampaikan peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini.

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” ungkap Yulinda.

Alasan pasangan memilih tinggal bersama

Temuan itu sejalan dengan studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation, yang menyebut praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang tradisi, budaya, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah tetap dipandang sebagai hal tabu. Namun, ketika terjadi, hubungan tersebut dapat dipilih sebagai tahap sementara sebelum pernikahan.

Yulinda menyebut setidaknya ada tiga alasan yang mendorong pasangan di Manado memilih hidup bersama tanpa menikah. Faktor tersebut meliputi beban finansial, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit, serta penerimaan sosial terhadap hubungan semacam itu.

Fenomena ini juga berkaitan dengan perubahan pandangan sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan. The Conversation sebelumnya mengungkapkan, sebagian anak muda mulai memandang pernikahan sebagai sesuatu yang normatif dan penuh aturan. Karena itu, mereka memilih menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Perempuan dan anak paling rentan terdampak

Menurut Yulinda, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling berisiko mengalami dampak negatif dari kohabitasi. Dari sisi ekonomi, ibu dan anak tidak memiliki jaminan keamanan finansial seperti yang tersedia dalam aturan hukum mengenai perceraian. Dalam hubungan tanpa pernikahan, ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Data PK21 mencatat 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal. Sementara itu, 0,26 persen lainnya mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dampak lain berkaitan dengan kesehatan dan kondisi psikologis. Kohabitasi disebut dapat menurunkan kepuasan hidup serta memicu masalah kesehatan mental, antara lain karena minimnya komitmen dan kepercayaan dalam hubungan serta ketidakpastian mengenai masa depan.

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan emosional. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat menyulitkan anak untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.

Source link