Wilayah dengan Kasus Kumpul Kebo Terbanyak di Indonesia

by -84 Views

Sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, tercatat menjalani kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Temuan itu berasal dari analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan pasangan di Manado memilih kohabitasi setidaknya karena tiga alasan: beban finansial, rumitnya prosedur perceraian, serta adanya penerimaan sosial.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” kata Yulinda.

Profil pasangan yang menjalani kohabitasi

Data tersebut turut menggambarkan kondisi demografis dan ekonomi pasangan yang hidup bersama tanpa menikah. Dari keseluruhan populasi pasangan kohabitasi di Manado, 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun. Sebanyak 83,7 persen memiliki pendidikan terakhir SMA atau lebih rendah.

Dari sisi pekerjaan, 11,6 persen tercatat tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Selain itu, 1,9 persen dari populasi pasangan kohabitasi sedang dalam kondisi hamil ketika survei berlangsung.

Fenomena hidup bersama tanpa pernikahan disebut mulai berkembang di Indonesia dan bahkan pernah ditemukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Studi pada 2021 bertajuk The Untold Story of Cohabitation menyebut praktik tersebut lebih banyak dijumpai di wilayah Indonesia bagian timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

The Conversation sebelumnya melaporkan bahwa perubahan cara memandang relasi dan pernikahan menjadi salah satu faktor pendorong. Sebagian anak muda menilai pernikahan sebagai institusi normatif dengan aturan yang kompleks, sementara kohabitasi dipandang sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata cinta.

Meski demikian, hidup bersama tanpa menikah masih dianggap tabu di kawasan Asia yang kuat dengan budaya, tradisi, dan agama. Apabila terjadi, hubungan semacam itu umumnya berlangsung singkat dan diposisikan sebagai tahap menuju pernikahan.

Risiko bagi perempuan dan anak

Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan mengalami dampak negatif kohabitasi. Tidak seperti dalam ketentuan hukum terkait perceraian, hubungan tanpa pernikahan tidak menyediakan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak. Ayah juga tidak mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” ujar Yulinda.

Dampak lainnya berkaitan dengan kepuasan hidup dan kesehatan mental. Minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan, disebut menjadi sejumlah penyebab munculnya persoalan tersebut.

Berdasarkan PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang hingga berpisah tempat tinggal, dialami 0,62 persen pasangan. Adapun 0,26 persen lainnya menghadapi konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga.

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga disebut cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, persoalan kesehatan, serta masalah emosional. Stigma atas status anak dapat memperberat kondisi mereka.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda. Menurut dia, keadaan tersebut menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.

Source link