Gibran Memberikan respons terhadap Penolakan MK terhadap Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.

by -137 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh PSI.

Beberapa jam setelah MK menyampaikan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, ditanya oleh para jurnalis mengenai ambisinya untuk menjadi calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024.

Gibran menjawab, “Urusan calon presiden dan calon wakil presiden, itu urusan para ketua umum, pemilik partai, partai politik, dan lain-lain.”

Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK. Ia mengatakan bahwa hari ini ia lebih fokus untuk bekerja dan menerima tamu.

“Iya, saya tidak tahu putusannya, karena sedang rapat. Soal gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden ditolak oleh MK, ya tidak apa-apa, tanyakan saja MK,” kata Gibran pada Senin (16/10/2023).

Gibran juga mengaku bahwa ia tidak mengikuti perkembangan mengenai putusan MK tersebut. Ia juga meminta publik untuk tidak spekulasi terkait putusan tersebut.

“Tidak ada tanggapan dari saya, kan saya tidak mengikuti perkembangan sidang, karena saya sedang rapat. Jangan membuat spekulasi, jangan menuduh-nuduh, jangan melakukan demonstrasi. Setelah demonstrasi baru saya tahu apa sebenarnya itu demonstrasi,” ujar Gibran.

Menurut Gibran, saat ini sudah jelas dan MK juga telah mengambil keputusan.

“Sudah jelas, jangan bahas MK. Keputusan MK adalah keputusan MK, tanyakan kepada MK, tanyakan kepada penggugat, atau tanyakan kepada ahli hukum. Saya lebih fokus pada pembangunan, saya tidak memikirkan apakah ditolak atau diterima, saya tidak mengerti,” tegasnya.