Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjelaskan tentang konsep single salary (gaji tunggal) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa single salary tidak sama dengan menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS.
Menurut Alex, single salary merupakan sistem yang bertujuan untuk mengubah sistem gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini. Dalam sistem single salary, pendapatan yang diterima oleh PNS akan sangat bergantung pada kinerjanya. Pemerintah akan membuat formula baru mengenai gaji pokok yang mencakup rentang gaji berdasarkan jabatan dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi besaran gaji. Formula ini sedang dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, pemerintah memiliki evaluasi tersendiri. Alex menyatakan bahwa besaran tunjangan kinerja saat ini hanya ditentukan berdasarkan jabatan pegawai, padahal seharusnya besaran tunjangan kinerja harus ditentukan berdasarkan pencapaian kerja pegawai. Oleh karena itu, dalam konsep single salary ini, istilah tunjangan kinerja juga akan dihapus dan diganti dengan istilah total reward atau insentif kinerja. Besaran insentif kinerja ini juga masih dalam tahap penentuan oleh pemerintah dengan mencari tolak ukur yang sesuai.
Dengan konsep single salary ini, pemerintah ingin memberikan insentif kinerja yang sesuai dengan performa pegawai sehingga pegawai yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan penghargaan yang angkanya sangat bergantung pada penilaian kinerjanya.