Perkembangan Terbaru tentang Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

by -149 Views

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru mengenai penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai saat ini kebijakan itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3, tetap di kelas 3, kelas 2 masih di kelas 2, dan seterusnya,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin (1/11).

Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

“Jadi BPJS menunggu. Karena saat ini sedang uji coba, kami menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Pada sistem baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, akan diperbaiki jumlah tempat tidur. Dari yang selama ini enam tempat tidur di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit setelah penerapan KRIS. Di KRIS, ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini:

1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali per jam
3. Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Setiap tempat tidur ada tenaga kesehatan
6. Suhu ruangan bisa dipertahankan antara 20 hingga 26 Celcius
7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Ada kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Sumber: CNBC Indonesia