Menunggu Jokowi untuk Menghapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

by -202 Views

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengungkapkan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan tinggal menunggu waktu. Menurutnya, penerapan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Asih menjelaskan bahwa revisi Perpres tersebut akan mencakup tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap untuk peserta BPJS. Terdapat 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya KRIS, penilaian terhadap standar pelayanan akan lebih terukur.

Selain itu, Perpres juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS. Rumah sakit akan diberikan waktu untuk memenuhi 12 indikator standar ruang rawat inap peserta secara bertahap. Saat ini, revisi Perpres masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara. Diharapkan bahwa Perpres tersebut akan terbit pada tahun ini, dan kemudian diikuti dengan penerbitan aturan pelaksana yang lebih teknis seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan.

KRIS merupakan kebijakan yang akan menggantikan sistem kelas yang saat ini berlaku dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sistem kelas saat ini membagi peserta menjadi tiga level dengan jumlah iuran dan kualitas pelayanan yang berbeda. Dalam KRIS, semua peserta akan mendapat pelayanan yang sama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sistem KRIS masih dalam tahap uji coba. Pemerintah dan BPJS sedang mengevaluasi uji coba tersebut sebelum diberlakukan secara lebih luas. Saat ini, BPJS Kesehatan masih menerapkan aturan lama baik dalam pelayanan maupun tarif yang diberlakukan. Namun, BPJS juga masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang sedang dilakukan oleh pemerintah di beberapa rumah sakit.

Dengan adanya KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin dan sama untuk semua anggota.