Nasib Honorer Terdampak dengan Penandatanganan UU ASN oleh Jokowi

by -137 Views

Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak tanggal 31 Oktober 2023. UU tersebut mengatur penataan tenaga honorer atau yang disebut non-ASN di instansi pemerintah.

UU ASN ini mencakup beberapa pengaturan, antara lain penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang meliputi transformasi komponen Manajemen ASN.

Dalam ketentuan penutup UU ini, dijelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau pegawai dengan nama lain selain Pegawai ASN.

Penataan tenaga honorer ini meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, sesuai penjelasan Pasal 66 UU ASN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menyatakan bahwa teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN.

Alex juga menjelaskan bahwa PP tersebut sebenarnya sudah dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR. Namun, ketika UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB perlu merevisi rancangan PP tersebut sesuai dengan UU ASN yang baru. Progres rancangan PP ini telah mencapai sekitar 70% dan ditargetkan selesai pada akhir 2023.

Hal yang jelas, UU ASN terbaru ini memberikan mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang sebelumnya akan dihapuskan paling lambat pada November 2023.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini adalah tanpa adanya PHK massal, penurunan pendapatan, atau pembengkakan anggaran pemerintah.

Artikel Selanjutnya:

Jelang Dihapus, MenPAN-RB Bawa Kabar Baik Buat Honorer PNS!

(mij/mij)