Apakah PNS RI akan mengadopsi sistem satu gaji yang menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin)?

by -294 Views

Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemerintah akan menyusun aturan turunan untuk menerapkan single salary atau gaji tunggal bagi ASN. Konsep single salary ini akan menggabungkan semua komponen gaji yang sebelumnya terpisah menjadi gaji pokok para PNS, termasuk tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan lainnya. Namun, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional masih akan diatur secara terpisah. Nasib tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS juga telah ditetapkan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam single salary dan diberikan berdasarkan capaian kinerja PNS, dapat berfungsi sebagai penambah atau pengurang penghasilan. Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS dan akan diberikan sesuai dengan hasil capaian kinerja. Tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks harga di daerah kerja PNS. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.