Rumah Ketua Komisi IV DPR Digeledah, KPK Sita Sejumlah Barang

by -179 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Barang yang disita adalah berbagai dokumen, bukti elektronik, dan catatan keuangan.

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, (11/11) kemarin.

Ali mengatakan barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Nantinya, barang tersebut akan resmi disita untuk dijadikan alat bukti di kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk,” kata Ali.

KPK menggeledah rumah Sudin di kawasan Cimanggis, Depok pada Jumat, (10/11) pekan ini. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi SYL.

Di hari yang sama, KPK sebenarnya memanggil Sudin untuk diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama. Namun, Sudin menyatakan tidak bisa hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Setelah Sudin tidak hadir, penyidik justru menyambangi rumahnya dan melakukan penggeledahan.

Sudin adalah ketua komisi IV DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana uang korupsi Syahrul Yasin Limpo. Penelusuran tersebut menjadi alasan KPK memanggil Sudin untuk diperiksa.

“Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut dan tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” ujar Asep.

Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 hingga US$ 10.000.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Menkumham Yasonna: Mentan SYL Belum Masuk ke Indonesia

(fab/fab)