Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dia diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat rekomendasi terkait kenaikan gaji pejabat setingkat menteri. Rekomendasi ini akan diberikan kepada pemerintah baru, meskipun saat ini APBN-nya sudah berjalan hingga tahun 2024. Gaji dan tunjangan jajaran menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 dan Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Gaji pokok menteri negara saat ini sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Selain itu, menteri negara juga memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Gaji menteri negara saat ini sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid dan tidak pernah mengalami kenaikan sejak lebih dari 20 tahun lalu.