Setiap tahun, pemerintah, pengusaha, dan buruh selalu berkumpul untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun juga selalu terjadi perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha terkait penetapan kenaikan upah ini.
Tidak jarang, kelompok buruh melakukan protes melalui aksi demonstrasi di jalan dan ancaman mogok yang tidak hanya mengganggu produktivitas tetapi juga ketertiban umum. Padahal sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formula besaran kenaikan upah buruh ini. Lalu, apa solusi yang ditawarkan oleh para calon presiden dan wakil presiden terkait kisruh kenaikan upah buruh ini?
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan Safrina Nasution bersama anggota TimNas AMIN Tom Lembong, Erwin Aksa Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Haryadi Sukamdani Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud, Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Bob Azzam Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO di Program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, Rabu (06/12/2023).
Saksikan juga streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.