Karyawan PNS yang Bekerja dan Tinggal di IKN Dibebaskan dari Pajak Gaji 0% – Sungguh Menakjubkan!

by -183 Views

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk IKN, Yuk Intip Faktanya!

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah insentif pajak yang akan diberlakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu insentif yang akan disediakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini akan berlaku bagi semua pegawai yang tinggal di IKN tanpa batasan gaji, baik itu pegawai negeri maupun swasta.

Yon Arsal menjelaskan bahwa PPh DTP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PPh DTP merupakan insentif untuk karyawan yang bekerja di IKN. Dengan penerapan PPh DTP ini, pegawai dapat menikmati gajinya secara penuh.

Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang membuka usaha di IKN. Pembebasan pajak ini berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar.

Pasal 56 PP 12/2023 menyebutkan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha yang memiliki investasi kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu. Serta memiliki omzet maksimal Rp 50 miliar dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN.

Dengan adanya insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah IKN. Semoga dengan adanya insentif ini, IKN dapat menjadi pusat bisnis dan ekonomi yang maju dan berkembang di Indonesia.