Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan kebijakan gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus dikaji hingga saat ini. Menurut Anas, pihaknya masih mengkaji jumlah gaji dan konsep gaji tunggal.
“Konsepnya ada yang sumbernya sama atau setiap ASN pendapatannya sama. Kalau setiap ASN pendapatannya sama kan repot, pemahamannya orang kerja enggak kerja sama kembali kaya dulu lagi kan ini pulang sore pulang malam pendapatannya sama kan mesti beda,” papar Anas, saat ditemui media di Istana, dikutip Jumat (15/12/2023).
Anas juga mengaku bahwa peraturan pemerintah mengenai penerapan penggajian ASN, termasuk gaji tunggal, masih dalam tahap pemantapan. Dia memastikan pihaknya terus menggenjot penyelesaiannya.
Sebelumnya, Anas mengatakan penerapan sistem gaji tunggal akan dilakukan seiring dengan peningkatan gaji para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu tentu akan terkait dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah, sehingga harus diperhitungkan dengan matang.
Anas juga mempertanyakan apakah penerapan gaji tunggal dan perbaikan remunerasi ASN betul-betul mampu meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Menurutnya, yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN dengan perbaikan pendapatannya.
Selain itu, untuk penghasilan PNS, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.
“Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” pungkas Anas.