Anak Buah Luhut Membongkar Insentif & Dilema Investor Kendaraan Listrik

by -136 Views

Pemerintah Indonesia sedang berupaya mendorong produksi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya, melalui paket insentif tambahan yang diatur dalam Perpres No.79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa pemerintah menargetkan paket insentif tersebut dapat rampung akhir tahun 2023.

Rachmat mengungkapkan bahwa para investor saat ini masih mengalami dilema untuk masuk ke Indonesia karena pasar kendaraan listrik di Indonesia belum terbentuk. Pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa paket insentif tambahan akan mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik dengan menghadirkan lebih banyak variasi produk kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, penjualan mobil listrik global telah mencapai 14% dari total penjualan mobil global, namun kapasitas manufaktur kendaraan listrik Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga. Indonesia sendiri menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030.

Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0%, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Ini merupakan program progresif yang cukup menguntungkan bagi Indonesia dan investor. Produsen kendaraan listrik dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025, dan wajib memenuhi ketentuan produksi kendaraan listrik di dalam negeri hingga akhir 2027.

Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan akan tercipta pasar kendaraan listrik yang kompetitif di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.