Tuduhan Eropa Terhadap Harta Karun Indonesia Menjadi Sengketa Sejarah

by -159 Views

Indonesia dikecam oleh Uni Eropa. Kali ini, produk baja asal Indonesia dituduh sebagai hasil subsidi pemerintah China. Uni Eropa memberlakukan tambahan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Penyeimbang (BMP) atas lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold rolled flat (SSCRF) asal Indonesia.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyatakan bahwa subsidi transnasional sebenarnya tidak bertentangan dengan ketentuan WTO, yang dinamakan dengan agreement on subsidies and countervailing measures.

Ini juga menjadi kasus sengketa pertama di dunia dan dalam sejarah pembentukan World Trade Organization (WTO). Indonesia telah resmi menggugat Uni Eropa di WTO atas pengenaan tambahan bea masuk antidumping pada akhir November 2023. Bara menyebut bahwa tuduhan dari Uni Eropa tidak mempunyai dasar bukti yang kuat.

Uni Eropa menuduh bahwa pabrik yang dimiliki oleh investor China yang beroperasi di kawasan industri Morowali mendapatkan subsidi dari pemerintah China. Namun mereka tidak dapat membuktikan jenis subsidi tersebut. Bara menyebut bahwa Indonesia bisa merugi hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar bila peningkatan bea impor antidumping ini diberlakukan Uni Eropa. Jumlah tersebut setara dengan 20.000 ton stainless steel yang dikenakan tambahan biaya bea masuk antidumping.