Penting! Perlu Mendaftar untuk Membeli LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024

by -121 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pengguna tabung Gas Petroleum Cair (LPG) seberat 3 kilogram (kg) wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Hal ini dikarenakan, mulai dari 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi berukuran 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdaftar.

“Pada 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdatar,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023).

Pengumuman tersebut juga menekankan bahwa bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Per 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang tepat sasaran,” kata Kementerian ESDM.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.