PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah meraih penghargaan sebagai badan publik dengan predikat informatif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Waskita Karya mendapat predikat kurang informatif. Namun, penilaian tahunan tersebut mendorong Perseroan untuk selalu berkomitmen dan meningkatkan pelayanan informasi publik. Hal ini menjadikan Waskita Karya mendapatkan predikat sebagai badan publik yang informatif di tahun 2023.
“Pada monitoring dan evaluasi KIP tahun 2023, Perseroan secara aktif memenuhi syarat semua unsur penilaian. Dengan meraih predikat ini, Perseroan terus menjalankan komitmennya untuk menjadi Perusahaan BUMN yang informatif dengan meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan,” ujar Ermy dalam keterangan resmi, Rabu (20/12/2023).
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi dalam klasifikasi penilaian KIP, dimulai dari Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Piagam penghargaan sebagai badan publik informatif resmi diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Direktur Utama Perseroan, Muhammad Hanugroho, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi. Selain itu, transparansi informasi juga diperlukan untuk merawat demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menyoroti pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia sebagai pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama. Pembangunan infrastruktur komunikasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) juga menjadi fokus dalam upaya pemerataan layanan informasi.
Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat, melaporkan bahwa jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 dari total 369 badan publik. Hal ini telah melampaui target dari rencana pembangunan jangka menengah nasional yang hanya mengharapkan 90 badan publik informatif.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 diselenggarakan untuk 369 badan publik, dengan 7 kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.