Konstitusi UUD 1945 Asli – prabowo2024.net

by -115 Views

Prabowo Subianto, dalam bukunya Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, berpendapat bahwa masalah ekonomi negara tidak terlalu jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan.

Menurutnya, jika kita bekerja tapi tidak jelas dimana tabungan kita berada, maka kita tidak akan bisa banyak berbuat. Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 dirumuskan oleh para pendiri bangsa untuk memastikan negara memiliki tabungan yang cukup untuk membangun. Selama pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 tidak dihormati, kekayaan negara akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang akan lemah, dan ekonomi akan dikuasai bangsa lain.

Prabowo Subianto menegaskan perlunya mengubah dan memperbaiki hal ini. Ia menekankan pentingnya untuk menghormati dan menjalankan prinsip Pasal 33, yaitu bahwa “Bumi, air, dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Ia menyoroti bahwa banyak elite Indonesia pura-pura tidak memperhatikan hal ini dan menganggapnya tidak penting. Mereka malah lebih memperhatikan persaingan bebas, pasar bebas, dan globalisasi. Prabowo Subianto menegaskan bahwa prinsipnya adalah reside and let reside, yang berarti hidup dan memungkinkan orang lain hidup. Ia juga memperjelas bahwa tujuannya bukan nasionalisasi, tetapi untuk memperbesar ekonomi dan membaginya secara lebih merata.

Prabowo Subianto juga mengajak untuk kembali kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33, yang menekankan prinsip demokrasi ekonomi dan pengelolaan ekonomi nasional untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, akar permasalahan ekonomi Indonesia terletak pada Pasal 33 yang telah diganti dan tidak dijalankan sepenuh hati.

Untuk memperbaiki hal ini, Prabowo Subianto meyakini perlunya mengembalikan konstitusi ke naskah aslinya versi 18 Agustus 1945. Dengan demikian, ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh rakyat Indonesia dan negara akan memiliki tabungan untuk membangun.

Ia berharap para pemimpin dan tokoh politik di Indonesia dapat berhenti hanya menjadi pemimpi dan ‘pejuang akan’, tetapi benar-benar dapat berbuat banyak untuk Indonesia jika ekonomi negara dikelola dengan benar sesuai prinsip Pasal 33.