Cara Menghitung Pajak untuk Pegawai non-Dokter dan Pengacara

by -149 Views

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti (CNBC Indonesia, 2023)

Pekerja yang tidak termasuk pegawai, seperti tenaga ahli, pelaku seni, atlet, guru, penulis, penerjemah, dan banyak lagi, juga termasuk dalam kategori wajib pajak yang harus membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam aturan baru ini, cara perhitungan tarif pemotongan pajaknya diperbarui, meskipun tidak menambah beban pajaknya maupun menaikkan besaran tarifnya. Penghitungannya hanya disederhanakan. Sebab, penghitungannya hanya disederhanakan.

Dalam aturan baru ini, kategori pekerja yang termasuk bukan pegawai, yang wajib membayar PPh Pasal 21 antara lain tenaga ahli, pelaku seni, atlet, guru, penulis, penerjemah dan lainnya. Rumus tarif PPh Pasal 21 hanya mengacu pada satu skema, yakni tarif pasal 17 x (penghasilan bruto x 50%).

Ada beberapa contoh penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas jasa yang diterima, seperti jasa pengacara, jasa dokter, dan jasa perbaikan komputer.

Selain itu, aturan juga mengatur tata cara pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 atas penghasilan jasa yang melibatkan pekerja lain, seperti kasus pengacara yang menerima pembayaran atas penyelesaian kasus yang sedang di tangani, atau juga kasus dokter yang melakukan praktik di rumah sakit.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan aturan mengenai pembayaran dan pemotongan pajak bagi pekerja bukan pegawai bisa lebih efisien dan mudah untuk diterapkan.