Bisnis Jastiper Menguat karena Aturan Barang Bawaan dari LN

by -105 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha jasa titip atau yang biasa disebut jastiper mulai merasakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Jumlah pesanan menurun dan kebingungan atas pemberlakuan aturan ini membuat sebagian pengusaha jastip memilih untuk menghentikan usahanya.

“Dampaknya sudah mulai terasa, pembeli berkurang karena membaca berita, pembawa jastip juga bingung, mana yang boleh dan mana yang tidak,” kata Jastipper & Tour Guide Japan, Indah Ito kepada CNBC Indonesia, dikutip pada Senin, 25 Maret 2024.

Indah mengatakan bahwa beberapa temannya memilih untuk berhenti melakukan jastip karena aturan ini. Namun, ada juga yang mencoba untuk mengikuti aturan dengan membatasi barang titipan.

“Jadi kalau boleh membawa 2 tas, ya bawa 2 tas saja, jika boleh membawa 5 baju, maka disesuaikan dengan aturan,” kata dia.

Indah menyebutkan bahwa pengusaha jastip yang masih melanjutkan usahanya adalah mereka yang menganggap ini sebagai pekerjaan sambilan, membuka jasa titipan saat berlibur ke luar negeri. Namun, aturan ini sangat berdampak bagi pengusaha jastip yang menggantungkan mata pencahariannya dari usaha ini.

Menurut Indah, banyak pengusaha jastip full time memilih untuk menghentikan usahanya karena takut. Mereka yang benar-benar fokus pada jastip, baik dalam belanja maupun penjualan online, mulai merasa takut terutama untuk barang-barang berhubungan dengan kesehatan.

Kendala yang dirasakan pengusaha jastip muncul setelah pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan ini membatasi jumlah barang tertentu yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Ada 10 kategori barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, termasuk alas kaki yang dibatasi 2 pasang per penumpang, tas yang dibatasi 2 buah per penumpang, dan barang tekstil maksimal 5 buah.

Pemerintah menyatakan aturan ini diterapkan untuk mengurangi masuknya barang impor yang dapat merugikan industri dalam negeri.

[Video CNBC]

Artikel Selanjutnya:
Heboh Little Bangkok Pasar Tanah Abang, 100% Impor dan Bisa Thrifting?

(haa/haa)