Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mengkonfirmasi bahwa batas nilai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan dalam rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini. Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk meningkatkan batasan nilai barang kiriman PMI.
Menurut Benny, batasan nilai barang kiriman dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun sesuai dengan praktik negara tetangga Indonesia, yaitu Filipina. Oleh karena itu, usulan kenaikan batasan tersebut akan menjadi antara US$ 2.500 hingga US$ 2.800.
Pemberlakuan kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak untuk PMI ini diharapkan akan disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada Semester I tahun ini. Benny berencana untuk mengirimkan surat terkait kenaikan batasan tersebut kepada Presiden Joko Widodo besok.
Sebelumnya, batasan nilai barang kiriman US$ 1.500 per tahun diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$ 500 untuk tiga kali pengiriman dalam satu tahun dengan total nilai US$ 1.500 per tahun.
Benny juga menjelaskan bahwa jika nilai barang kiriman melebihi batas tersebut, maka barang tersebut akan dikenakan pajak. Oleh karena itu, BP2MI mengusulkan peningkatan batasan nilai menjadi US$ 2.800 mengacu pada praktik terbaik Filipina terhadap PMI.