Bos BPJS Kesehatan Ungkap Rencana Iuran Baru Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

by -840 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem BPJS tanpa kelas, atau sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia menyatakan bahwa meskipun jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran akan berbeda antara peserta.

“Iuran tentu tidak sama, jika sama di mana gotong-royongnya?” kata Ghufron melalui pesan teks, Senin (13/5/2024).

Meskipun begitu, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS ketika sistem baru ini diberlakukan. Dia menyatakan bahwa besaran tarif akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.

“Besaran akan ditentukan setelah pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi, dan menyepakati,” kata dia.

Ghufron menyatakan bahwa pembahasan mengenai jumlah iuran juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan Kementerian Keuangan dilakukan untuk menentukan indikator-indikator yang digunakan untuk menetapkan besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda.

“Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Melalui aturan ini, pemerintah mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan relatif serupa. Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dimiliki ruang perawatan bagi semua peserta BPJS seperti ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.

Sistem KRIS ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, penetapan iuran, manfaat, dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan bahwa besaran iuran peserta belum diatur dalam Perpres 59/2024. Dia menyatakan bahwa selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta masih membayar iuran seperti yang tertera dalam aturan sebelumnya yang masih mencakup kelas 1, 2, 3.

DJSN dan pihak terkait masih menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta. Penerapan sistem KRIS dilakukan untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional.

“JKN akan semakin menguat mutunya,” ujar dia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Bos BPJS Kesehatan Usul Iuran Naik, Ini Jawab Jokowi!

(rsa/mij)