Badan Intelijen Negara Mengalami Restrukturisasi – indoberita.net

by -83 Views

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Ketika mendengar kata intelijen, seseorang akan langsung membayangkan serangkaian aktivitas yang dilakukan secara tertutup, diam-diam, dan penuh dengan kerahasiaan. Namun pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang pada akhirnya akan digunakan oleh pembuat kebijakan untuk mengambil keputusan. Carl dan Bancroft (1990) mendefinisikan intelijen sebagai hasil dari proses pengumpulan informasi yang terkait dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Sementara itu, Lowenthal (2008) mendefinisikan intelijen sebagai proses pengumpulan dan analisis informasi yang berhubungan dengan permintaan informasi spesifik tentang keamanan nasional. Informasi ini kemudian akan disampaikan kepada pembuat kebijakan keamanan. Dalam berbagai studi tentang intelijen, beberapa fungsi penting intelijen antara lain pengumpulan informasi dan data, analisis informasi dan data, kontra-intelijen, melakukan operasi khusus, dan manajemen intelijen.

Di Indonesia, reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk dalam bidang intelijen. Sebelum reformasi, aktivitas intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun seiring dengan berjalannya reformasi, tuntutan untuk melakukan reformasi dalam tubuh intelijen negara semakin kuat. Salah satu hasil penting dari upaya ini adalah lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen ditekankan pada intelijen tempur dan teritorial untuk menghadapi gejolak dalam negeri pasca kemerdekaan. Pada era ini, terbentuk Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) dan Badan Intelijen Pusat. Berakhirnya Orde Lama dan terjadinya transisi politik menuju Orde Baru di bawah Soeharto, mengakibatkan militerisasi lembaga intelijen untuk mengendalikan ketertiban dan keamanan. Pada era Orde Baru, terdapat empat lembaga intelijen yang pelembagaannya dilakukan untuk menjaga kekuasaan politik pemerintah.

Reformasi tahun 1998 mendorong reformasi struktural di Indonesia, termasuk dalam sektor keamanan. Proses reformasi intelijen dimulai pada awal tahun 2000-an dengan pembahasan RUU Intelijen Negara. Setelah melewati proses panjang, RUU ini akhirnya disahkan menjadi UU yang mengatur tentang BIN. UU tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti peran dan fungsi BIN, kewenangan operasional, mekanisme pengawasan, dan peningkatan kapasitas dan koordinasi antarlembaga.

Meskipun UU tersebut telah disahkan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh BIN saat ini. Beberapa tantangan tersebut meliputi kompleksitas dan dinamika ancaman serta kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi internal BIN. Dengan ancaman yang terus berubah serta perkembangan teknologi, BIN perlu terus melakukan pembenahan untuk menjaga keamanan nasional. Restrukturisasi kelembagaan intelijen, baik pada tingkat pusat maupun daerah, menjadi penting untuk memastikan bahwa BIN dapat berfungsi secara optimal. Dengan pembenahan ini, diharapkan BIN dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang terus berkembang di masa depan.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link