Menteri Kesehatan Mengungkap Identitas Penolak Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus

by -184 Views

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui kesulitan dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Salah satu alasan adalah adanya penolakan dari rumah sakit (RS).

“Awalnya keuntungannya banyak sekali, sekarang tidak sebanyak dulu kan? Karena harus membagi keuntungan itu untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dilansir Jumat (9/8/2024).

KRIS merupakan skema yang muncul sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 yang selama ini ada dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, bisnis rumah sakit tentu harus tetap berjalan, namun pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Tapi sebagai Menteri, apakah saya ingin rumah sakit saya menghasilkan keuntungan 3.200 ini tetapi memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat kita,” paparnya.

Budi menemukan masalah fasilitas buruk di beberapa rumah sakit, seperti ketersediaan kamar. Ada rumah sakit yang menempatkan 12 pasien dalam satu kamar.

“Mengapa harus ditempatkan 12 atau 10 orang dalam satu kamar, WC-nya di luar, itu kasihan mereka,” tambahnya.

“Jadi sebenarnya KRIS Kelas Rawat Inap Standar dibuat karena pemerintah dan BPJS ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang berada di bawah,” jelas Budi.

(mij/mij)