Bunda Ika Diduga Kumpulkan ASN Pasca Dilantik Anggota DPRD Jabar, Bawaslu Diminta Untuk Bertindak

by -888 Views

SiwinduMedia.com – Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam politik praktis, sepertinya perlu diperketat, terutama saat tahapan Pemilu berlangsung.

Kemungkinan tinggi ASN terlibat dalam mendukung politisi harus menjadi salah satu prioritas Key Performance Indicator (KPI) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu.

Di tengah politik yang memanas, Bawaslu harus bertindak secara preventif, reaktif, represif, bahkan investigatif. Hal ini disampaikan oleh Dadang Saputra, mantan Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kuningan, kepada beberapa media dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/9/2024).

Dadang mengkritik kinerja Bawaslu yang dianggap belum profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, terutama ketika masih dalam tahapan kampanye.

“Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu belum terlihat profesional. Banyak indikasi kecurangan pemilu yang terjadi namun sepertinya dibiarkan oleh Bawaslu. Jangan sampai kesalahan ini dibiarkan tanpa tindakan, karena hal ini akan menimbulkan banyak keluhan dan laporan kepada Bawaslu,” kata Dadang Saputra.

Dadang mencontohkan tindakan yang dianggap kurang profesional oleh Bawaslu, seperti saat menuntut ASN yang akan maju dalam Pilkada untuk mengajukan cuti segera. Dadang juga menyinggung kegiatan tasyakuran yang dihadiri oleh ASN, yang menurutnya layak untuk diinvestigasi oleh Bawaslu.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Bawaslu Kuningan terkait pertemuan Hj Ika dengan para ASN yang mungkin melanggar kode etik ASN.

Pertemuan tasyakuran yang dihadiri oleh sejumlah pejabat ASN di Linggarjati, dihadiri oleh beberapa kepala dinas dan camat. Dadang menanyakan apakah kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Kuningan terkait hal ini.